GUNUNG SITOLI -Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli resmi menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Salo'o, Kecamatan Ulu Moro'o, Kabupaten Nias Barat, untuk Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Ketiga tersangka adalah:
KG selaku mantan Kepala Desa (2023),
TG selaku Penjabat Kepala Desa (2024),
YG selaku Kaur Keuangan atau Bendahara Desa.
Penetapan dan penahanan dilakukan pada Kamis (22/5/2025), setelah para tersangka menjalani pemeriksaan oleh tim jaksa penyidik Kejari Gunungsitoli.
"Mereka ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 22 Mei hingga 10 Juni 2025, di Lapas Kelas IIB Gunungsitoli," ujar Kasi Intel Kejari Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, didampingi Kasi Pidsus, T. Berkat Dachi.
Dugaan Penyelewengan Dana
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga menyalahgunakan anggaran desa untuk sejumlah program, seperti:
Pengadaan ayam kampung untuk ketahanan pangan,
Peningkatan jalan desa, dan
Bantuan Langsung Tunai (BLT).