PADANGSIDIMPUAN– Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan, Aiptu R, resmi dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan penipuan dan penggelapan.
Modus yang dijalankan Aiptu R yakni dengan menggadaikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan personel polisi dari beberapa anggotanya guna meminjam uang ke bank.
Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon menjelaskan bahwa Aiptu R memalsukan tanda tangan Kapolres Padangsidimpuan agar bisa mengajukan pinjaman bank dengan nominal besar, melebihi batas pinjaman yang seharusnya dimiliki oleh para bintara polisi.
"Kalau bintara ada batas pinjamannya, tapi dia memalsukan tanda tangan Kapolres sehingga bisa meminjam uang dalam jumlah besar. Dia juga mengiming-imingi anggota tersebut dengan uang mulai Rp15 juta hingga Rp20 juta, sehingga anggota terpedaya," ujar Siti, Selasa (20/5).
Meski belum merinci jumlah pasti korban, Kompol Siti menyebut sudah cukup banyak personel yang menjadi korban aksi penipuan Aiptu R.
Surat keputusan PTDH terhadap Aiptu R tertanggal 7 Mei 2025.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan membenarkan pemecatan tersebut dan menyebut bahwa Aiptu R telah menjalani sidang disiplin terakhir.
Saat ini, Aiptu R tengah mengajukan banding atas putusan tersebut.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi internal Polri terkait integritas dan profesionalisme aparat dalam menjalankan tugasnya.*
(d/a008)