PADANG SIDIMPUAN -Aiptu R, Kepala Seksi Keuangan Polres Padangsidimpuan, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan penggelapan. Keputusan tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, pada Senin (19/5/2025).
"Dia sudah sidang terakhir. Informasi dari Kabid Propam, dia sudah di-PTDH," ungkap Ferry saat dikonfirmasi media.
Namun, Ferry tidak merinci secara detail kasus yang menjerat Aiptu R, termasuk nilai penggelapan yang dilakukan. Ia hanya membenarkan bahwa tindakan penggelapan itu terbukti dalam sidang disipliner.
"Iya (terbukti melakukan penggelapan), saya tidak diberitahu berapa nominalnya," ujarnya.
Ajukan Banding
Meski telah dijatuhi sanksi PTDH, Aiptu R tidak menerima keputusan tersebut dan tengah mengajukan banding. "Dia sekarang lagi banding," tambah Ferry.
Sebelumnya, kasus dugaan penggelapan ini mencuat ke publik saat Aiptu R diperiksa oleh Divisi Propam. Dugaan penggelapan tersebut dilakukan saat Aiptu R masih aktif menjabat sebagai Kasi Keuangan di lingkungan Polres Padangsidimpuan.
Ferry menyampaikan bahwa proses pemeriksaan masih terus berjalan, termasuk pendalaman oleh Propam terkait bentuk dan nilai kerugian yang ditimbulkan dari perbuatan Aiptu R. Ia juga menyebut bahwa kasus bisa saja diselesaikan jika yang bersangkutan bersedia mengganti kerugian yang ditimbulkan.
"Kalau dia mampu mengganti, bisa selesai masalahnya. Tapi masih dalam pendalaman," katanya.
Terkait dengan apakah Aiptu R sempat menjalani penempatan khusus (patsus), Ferry mengatakan masih akan melakukan pengecekan lebih lanjut.
Pemeriksaan Pimpinan Langsung
Pihak Polda Sumut juga menyatakan bahwa atasan langsung Aiptu R, yakni Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna, berpotensi turut dimintai keterangan dalam kasus ini. Hal itu dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas dalam proses pembinaan anggota.