MEDAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) kembali mencetak prestasi gemilang dalam pemberantasan narkoba.
Sebanyak 100 kilogram sabu berhasil disita dari jaringan narkoba antarprovinsi, yang dikendalikan oleh pelaku dari berbagai wilayah.
Polisi berhasil menangkap empat tersangka dalam penggerebekan di tiga lokasi berbeda, termasuk di Provinsi Banten.
Empat pelaku yang ditangkap adalah CT (perempuan), JUL (pria), serta pasangan suami istri SUM (pria) dan K (perempuan).
Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah CT ditangkap di parkiran Brastagi Supermarket, Jalan Gatot Subroto Medan, saat hendak mengambil mobil berisi 33 kg sabu dalam kompartemen tersembunyi.
Pengembangan kasus mengarah ke rumah mewah di Komplek Tasbih I Blok SS No. 54, Kota Medan, yang dijadikan sebagai tempat penyimpanan dan pengemasan sabu.
Di lokasi itu, polisi menangkap JUL, warga asal Aceh, dan menemukan 39 kg sabu, mesin vacuum press, bungkus kopi kosong, serta alat komunikasi.
"CT dikendalikan oleh DPO bernama Bob melalui aplikasi komunikasi terenkripsi Zangi. Ia berperan mencari sopir untuk mengantar mobil yang berisi sabu," ungkap Calvijn dalam konferensi pers.
Selanjutnya, penangkapan dilakukan terhadap SUM dan K, pasutri yang bertugas sebagai kurir.
Mereka ditangkap di Merak, Banten, saat turun dari kapal feri.
Keduanya membawa 28 kg sabu yang akan dikirim ke Jakarta, dan dijanjikan bayaran sebesar Rp300 juta.