TAPANULI UTARA– Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara (Kejari Taput) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan layanan Internet Service Provider (ISP) pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Taput Tahun Anggaran 2020 dan 2021.
Tersangka baru berinisial HR (37) merupakan Direktur Utama PT Mitra Visioner Pratama, salah satu penyedia layanan internet yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Penetapan HR sebagai tersangka dilakukan pada Kamis (15/5/2025), sekitar pukul 16.00 WIB berdasarkan Surat Penetapan Nomor: TAP-03/L.2.21/Fd.2/05/2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Taput, Donny K. Ritonga, SH, MH melalui Kasi Intel Mangasitua Simanjuntak, SH, MH, membenarkan penetapan tersebut dan menyebutkan bahwa tersangka telah diperiksa baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka.
"Penetapan HR sebagai tersangka didasarkan pada dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP. Dari hasil audit BPKP Sumatera Utara, perbuatan HR telah mengakibatkan kerugian keuangan negara," kata Mangasitua, Jumat malam (16/5/2025).
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, HR kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Tarutung terhitung mulai tanggal 15 Mei 2025.
Sebelumnya, Kejari Taput telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini, yaitu:
1. Ir. PS, MM – Kepala Dinas Kominfo Taput periode 2017–2022 sekaligus pengguna anggaran.
2. HES – Kasubbag Program dan Keuangan serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2019–2021.
Keduanya saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.
Kejaksaan menegaskan akan terus menelusuri kemungkinan adanya tersangka lain guna menuntaskan kasus korupsi yang merugikan keuangan daerah tersebut.*