TRENGGALEK– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Trenggalek berhasil mengungkap praktik pemerasan terhadap sejumlah kepala desa yang dilakukan oleh tiga orang pria yang mengaku sebagai wartawan.
Ketiganya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga tersangka berinisial NS (54), MY (43), dan HS (45) yang seluruhnya merupakan warga Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, mengaku sebagai wartawan dari media Kompas Nusantara.
Mereka melakukan pemerasan terhadap para kepala desa di Kecamatan Bendungan, Trenggalek, dengan modus mengancam akan menyebarkan berita dugaan korupsi.
"Terbukti, tiga orang tersangka yang mengaku wartawan Kompas Nusantara ini melakukan tindak pidana pemerasan," ujar Wakapolres Trenggalek, Kompol Herlinarto, Jumat (16/05/2025).
Modus: Tunjukkan Link Berita, Minta Uang untuk Take Down
Aksi pemerasan ini terungkap setelah dua kepala desa, yaitu Kades Sumurup dan Kades Masaran, melapor ke pihak kepolisian setelah mendapat tekanan untuk menyerahkan uang puluhan juta rupiah agar link berita soal dugaan penyelewengan dana desa dihapus.
Para tersangka bahkan mengancam menyebarluaskan link berita tersebut jika tidak diberi uang.
Tersangka meminta uang sebesar Rp 20 juta, namun melalui proses tawar-menawar, ada yang akhirnya menyepakati Rp 12 juta atau bahkan Rp 5 juta.
"Karena merasa tertekan dan takut, Kepala Desa Sumurup menyerahkan uang sebesar Rp 20 juta. Sementara Kades Masaran menyepakati Rp 12 juta," jelas Kompol Herlinarto.
Tertangkap Tangan Saat Terima Uang