JAKARTA -Enam orang mantan pejabat PT Antam Tbk dituntut hukuman pidana penjara selama 9 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas keterlibatan mereka dalam kasus korupsi tata kelola komoditas emas seberat 109 ton yang terjadi dalam rentang waktu 2010 hingga 2022.
Persidangan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (15/5), dengan pembacaan amar tuntutan oleh JPU.
Keenam terdakwa tersebut adalah:
- Tutik Kustiningsih (VP UBPP LM Antam 2008–2011)
- Herman (VP UBPP LM Antam 2011–2013)
- Dody Martimbang (SEVP UBPP LM Antam 2013–2017)
- Abdul Hadi Aviciena (GM UBPP LM Antam 2017–2019)
- Muhammad Abi Anwar (GM UBPP LM Antam 2019–2020)
- Iwan Dahlan (GM UBPP LM Antam 2021–2022)
"Para terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa.
Selain hukuman badan, para terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp750 juta, atau subsider 6 bulan penjara jika tidak mampu membayar.