TOBA – Seorang pria berinisial PM (36), yang diketahui berprofesi sebagai wartawan, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Toba karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Rabu malam (7/5/2025) di Kecamatan Siantar Narumonda, Kabupaten Toba.
Kasat Resnarkoba Polres Toba, Iptu Parulian Nainggolan, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh PM.
Saat diamankan, PM ditemukan sedang berada di tepi jalan dan sempat berusaha membuang plastik kecil berisi sabu begitu mengetahui kedatangan petugas.
"PM diamankan saat berada di tepi jalan. Saat mengetahui kedatangan petugas, ia sempat berusaha membuang plastik kecil berisi sabu," ungkap Parulian, Rabu (14/5/2025).
Setelah penangkapan, petugas langsung menuju kediaman PM di Sipitupitu, Desa Narumonda V, Kecamatan Siantar Narumonda.
Di rumah pelaku, petugas melakukan penggeledahan dan kembali menemukan sabu yang disembunyikan di bawah meja dapur.
"Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan seberat 0,59 gram," jelasnya.
Saat ini, PM ditahan di Mapolres Toba untuk penyelidikan lebih lanjut.
Polisi juga sedang menelusuri asal-usul narkoba yang dimiliki oleh tersangka.*