MEDAN -Tim Spartan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan pengiriman 22 kilogram sabu-sabu dari Kecamatan Medan Polonia menuju Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, pada Minggu (11/5).
Tersangka berinisial H (42), warga Jalan Ternak II, Medan Polonia, ditangkap saat mengendarai sepeda motor di Jalan Aksara, Kecamatan Medan Tembung, tepat di depan Irian Supermarket.
Dari tangan tersangka, polisi menyita puluhan kilogram sabu yang dibungkus rapi dalam tas besar.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, sabu-sabu tersebut akan dikirim ke Pancurbatu atas perintah seseorang yang hingga kini belum teridentifikasi.
"Tersangka mengaku diutus oleh seseorang. Namun seperti biasa, rantai peredaran narkoba ini dibuat terputus agar sulit dilacak," ujar Gidion saat konferensi pers didampingi Kasat Resnarkoba AKBP Thommy Aruan, Selasa (13/5).
Diketahui, H bukan orang baru dalam kasus narkoba. Ia pernah ditangkap dan dipenjara karena kasus serupa pada tahun 2010 dan baru bebas pada 2014.
Kini, ia kembali terjerat kasus berat dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal hukuman mati.
Gidion menambahkan, tersangka H mengaku telah dua kali berhasil mengantarkan narkoba dan menerima upah Rp20 juta untuk setiap pengiriman.