JAKARTA – Sebanyak 11 orang diamankan aparat kepolisian dalam aksi unjuk rasa yang berujung anarkis di depan Gerbang Pancasila, Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, pada Jumat (9/5/2025).
Dari jumlah tersebut, lima orang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pengrusakan dan kekerasan terhadap benda serta penghasutan.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Danny Yulianto, menjelaskan bahwa para pelaku yang ditangkap mengaku berasal dari kelompok bernama Ikatan Mahasiswa Peduli Akan Sosial.
Mereka melakukan tindakan anarkis setelah unjuk rasa yang awalnya berlangsung tertib berubah menjadi kericuhan.
"Dugaan kuat mereka melakukan pengrusakan, menghasut untuk merusak, tidak menaati petugas, serta melakukan kekerasan terhadap benda secara terang-terangan," kata AKBP Danny saat konferensi pers di Mapolres Jakpus, Senin (12/5/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni AIK (21), JK (22), SS (19), SBR (25), dan MWS (20).
Kelimanya dijerat Pasal 160, 170, dan 406 KUHP dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
AKBP Danny menguraikan peran masing-masing tersangka.
AIK diduga melakukan pembakaran ban dengan menyiramkan bensin secara sembarangan hingga membahayakan petugas dan peserta aksi lainnya.
JK yang merupakan koordinator lapangan, diketahui melakukan aksi vandalisme dengan mencoret gerbang DPR menggunakan kalimat provokatif.
Sementara itu, SS alias M melempar batu besar dan melakukan aksi coret-coret dengan cat semprot.
SBR dan MWS juga terlibat dalam pelemparan batu ke arah gerbang DPR.