BEKASI -Kasus perkelahian antar sesama karyawan toko perlengkapan bayi di wilayah Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat, berbuntut panjang hingga pelaporan ke polisi.
Peristiwa ini menimpa Husnul Khotimah (19), seorang gadis yatim yang kini harus menghadapi tuntutan uang damai sebesar Rp 40 juta usai membela diri dari kontak fisik rekan kerjanya.
Peristiwa bermula pada 15 Maret 2025, saat Husnul tengah bekerja dan meminta bantuan rekan kerja, seorang perempuan berinisial IAP (23), untuk memindahkan barang. Namun, percakapan itu justru menimbulkan kesalahpahaman yang memicu emosi hingga terjadi saling serang secara fisik.
"Saya cuma minta tolong angkatin barang, eh tiba-tiba dia nyenggol saya keras sampai saya kedorong. Akhirnya saya reflek menjambak dan mencakar karena dia nyerang duluan," ujar Husnul, Sabtu (10/5).
Laporan Polisi dan Tuntutan Uang Damai
Setelah dilerai, IAP ternyata melaporkan Husnul ke Polres Metro Bekasi Kota atas tuduhan penganiayaan. Padahal, menurut pengakuan Husnul, keduanya mengalami luka akibat aksi saling tarik rambut dan cakar.
Namun, posisi Husnul semakin tersudut ketika dalam proses mediasi, IAP meminta uang damai sebesar Rp 40 juta untuk mencabut laporan.
"Saya bilang, saya mau damai. Tapi dia malah bilang, 'gue mau damai tapi lo bayar gue 40 juta'. Saya enggak punya uang sebanyak itu," kata Husnul yang hanya tinggal bersama ibunya, seorang pedagang gorengan.