BENGKULU -Seorang pria berinisial EL (33) yang sehari-hari bekerja sebagai driver ojek online (ojol) ditangkap polisi karena diduga menjadi muncikari yang menjajakan wanita pemandu lagu kepada pria hidung belang di Kota Bengkulu.
EL ditangkap tim Polda Bengkulu pada Maret 2025 setelah aksinya terungkap melalui razia petugas di salah satu hotel tempat perempuan tersebut menginap bersama tamu.
Dari hasil penyelidikan, EL diketahui menjajakan perempuan-perempuan pemandu lagu yang biasa bekerja di tempat hiburan malam di Bengkulu. Ia menargetkan tamu pria yang baru tiba di kota itu, khususnya dari bandara.
EL menawarkan jasa wanita dengan tarif Rp 2 juta per malam. Jika disepakati, ia akan mengantar perempuan itu ke hotel yang telah ditentukan.
"EL ini menjajahkan perempuan untuk laki-laki hidung belang, setelah selesai kita akan mengajukan ke pengadilan agar mendapat jadwal persidangan," ujar Kasi Pidana Umum Kejari Bengkulu, Rusydi Sastrawan, Jumat (9/5/2025).
Atas perbuatannya, EL dijerat pasal berlapis yakni Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Pasal 296 KUHP tentang perbuatan memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain.
"Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera menyelesaikan berkas dakwaan dan melimpahkannya ke pengadilan untuk proses persidangan," lanjut Rusydi.
Kejadian ini menambah daftar kasus TPPO yang terus menjadi perhatian aparat penegak hukum, terutama di wilayah rawan yang dekat dengan sektor pariwisata dan hiburan malam.*
(dc/j006)