JAKARTA – Hakim Heru Hanindyo dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (8/5/2025), setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dalam penanganan kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti yang melibatkan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Teguh Santoso, saat membacakan amar putusan.
Selain pidana penjara, Heru juga dikenai denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Heru telah melanggar sumpah jabatan sebagai hakim dan tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya. Sementara itu, hal yang meringankan adalah bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Total Suap Mencapai Rp4,6 Miliar
Heru Hanindyo bersama dua hakim lainnya, Erintuah Damanik dan Mangapul, sebelumnya didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp4,6 miliar. Uang tersebut diberikan oleh ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, serta pengacara Ronald, Lisa Rachmat.
Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkap bahwa Meirizka dan Lisa memberikan uang tunai sebesar SGD48.000 kepada Erintuah Damanik, yang kemudian dilanjutkan dengan pemberian SGD140.000 lainnya untuk dibagi kepada ketiga hakim.
Rincian pembagian suap tersebut adalah:
Erintuah Damanik: SGD38.000
Mangapul: SGD36.000