Dua Hakim PN Surabaya Divonis 7 Tahun Penjara karena Suap Pembebasan Ronald Tannur

- Kamis, 08 Mei 2025 17:21 WIB
Dua Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik dan Mangapul dihukum 7 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, akamia (8/5/2024).