MAKASSAR -Kepolisian berhasil mengungkap praktik kecurangan dalam pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) 2025 yang berlangsung di Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar.
Dalam kasus ini, enam orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk seorang mahasiswi Fakultas Kedokteran Unhas dan pegawai honorer kampus.
Para tersangka yang kini ditahan di Polrestabes Makassar adalah:
CAI (19), mahasiswi FK Unhas, bertindak sebagai joki jarak jauh.
MYI (28), pegawai honorer Unhas dan tim IT, membuat dan memasang aplikasi remote access.
AL (40), wiraswasta, sebagai otak sindikat, merekrut joki dan menyuruh pembuatan aplikasi.
I (32), wiraswasta, penghubung operasional antar pelaku teknis.
MS (29), wiraswasta, mengoperasikan aplikasi dan mengirim soal kepada joki.
ZR (36), wiraswasta, menyediakan aplikasi remote access.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menyatakan bahwa sindikat ini bekerja secara terstruktur dan profesional, dengan dua modus: menggunakan joki untuk menggantikan peserta ujian dan memanfaatkan akses jarak jauh ke komputer peserta untuk pengerjaan soal.
"Mereka memanfaatkan teknologi untuk menyalin soal dan mengirimkannya ke joki. Ada yang dibayar hingga Rp 200 juta per peserta," ujar Arya dalam konferensi pers, Rabu (7/5).
CAI, mahasiswi kedokteran yang juga joki utama, disebut berprestasi sejak SMA, pernah ikut Olimpiade Sains Nasional, dan masuk Unhas lewat jalur MPDK. Ia mengaku menerima bayaran sekitar Rp 2 juta per peserta yang dibantunya.