JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelaah laporan dari Koalisi Masyarakat Sipil terkait dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat jet pribadi (private jet) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Jet tersebut diduga digunakan untuk perjalanan dinas selama periode Pemilu 2024, yakni Januari hingga Februari 2024.
Laporan disampaikan oleh gabungan tiga lembaga, yaitu Transparency International Indonesia (TI Indonesia), Themis Indonesia, dan Trend Asia, Rabu (7/5). Mereka menyebut adanya sejumlah kejanggalan, termasuk nilai kontrak yang melebihi pagu anggaran.
"KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para pelapor. Ini bentuk kontribusi masyarakat dalam pemberantasan korupsi," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam konferensi pers.
Budi menambahkan, pihaknya akan melakukan verifikasi dan analisis data untuk memastikan apakah laporan tersebut termasuk dalam ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK.
"Namun, seluruh proses telaah aduan masyarakat merupakan informasi yang dikecualikan, sehingga kami belum dapat menyampaikan materi lebih lanjut," kata Budi.
Koalisi Soroti Nilai Kontrak dan Tujuan Perjalanan
Agus Sarwono, peneliti dari TI Indonesia, menyebut bahwa dua kontrak pengadaan jet pribadi untuk Januari dan Februari 2024 mencapai total Rp 65 miliar. Sementara itu, pagu anggarannya hanya sebesar Rp 46 miliar.
"Informasi pengadaan sangat minim. Bahkan destinasi perjalanan banyak yang bisa dijangkau dengan pesawat komersial, seperti Bali, Surabaya, dan Malang," kata Agus.