TASIKMALAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya menangkap seorang pria berinisial D (63), yang diketahui merupakan pensiunan TNI, atas dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 13 tahun.
Kasus bejat ini terungkap setelah tetangga korban melaporkan dugaan tindak kekerasan seksual ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya, yang kemudian diteruskan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tasikmalaya serta P2TP2A Dinas Sosial Kabupaten Tasikmalaya.
Kapolres Tasikmalaya melalui Kasat Reskrim AKP Ridwan Budiarta membenarkan penangkapan pelaku dan menyatakan saat ini proses penyidikan sedang berjalan.
Polisi juga telah menahan pelaku dan melakukan pemeriksaan intensif guna mengungkap motif serta kronologi pencabulan yang diduga terjadi sejak Februari 2025.
"Kami terus mendalami kasus ini, termasuk memeriksa pelaku dan meminta korban untuk menjalani visum di RSUD KHZ Musthafa sebagai alat bukti tambahan," ujar AKP Ridwan pada Rabu (7/5/2025).
Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, menjelaskan korban masih duduk di bangku kelas 6 SD dan kerap ditinggal sendirian bersama ayahnya di rumah, karena sang ibu bekerja di Bandung.