JAKARTA -Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis berat terhadap empat terdakwa kasus korupsi di PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo). Mereka terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 169,9 miliar.
Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (7/5). Dua terdakwa mendapat hukuman 11 tahun penjara, sementara dua lainnya dijatuhi 9 tahun penjara.
Rincian Vonis dan Uang Pengganti
Dwi Agus Sumarsono (eks Direktur Marketing Komersial Askrindo 2018-2020)
Vonis: 11 tahun penjara
Denda: Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan
Uang pengganti: Rp 600 juta (Rp 60 juta telah dikembalikan; sisanya Rp 540 juta berupa motor Harley Davidson)
Alfian Rivai (Direktur PT Kalimantan Sumber Energi)
Vonis: 11 tahun penjara
Denda: Rp 500 juta, subsider 6 bulan
Uang pengganti: Rp 168,3 miliar, subsider 5 tahun penjara
Agus Hartana (eks Pimpinan PT Askrindo KCU Jakarta Kemayoran 2018–2019)