JAKARTA – Polda Metro Jaya membuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus klinik kecantikan Ria Beauty, yang diduga beroperasi tanpa izin resmi untuk produksi dan pengedaran alat treatment derma roller. Penyelidikan terhadap kasus ini terus berlangsung setelah penangkapan pemilik Ria Beauty, Ria Agustina (33), dan seorang karyawannya, DN (58), pada Minggu (1/12/2024).
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Syarifah, mengungkapkan bahwa meskipun fokus saat ini pada tersangka yang sudah ada, pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan penambahan tersangka baru. “Pasti, tapi ini lagi fokus ke tersangka yang ada dulu karena penahanan terbatas, next kita kembangin,” jelas Syarifah, saat dihubungi, Minggu (15/12/2024).Syarifah menambahkan bahwa penyidik bakal segera berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk membahas produk-produk yang digunakan oleh Ria Beauty, serta kegiatan operasional klinik tersebut. “Minggu ini kami ke Kemenkes dan BPOM, (membahas) terkait produk dan kegiatan yang dilakukan Ria Beauty,” kata Syarifah.Kasus ini bermula saat Ria Agustina dan DN sedang melakukan treatment derma roller terhadap tujuh pelanggan di sebuah kamar hotel di Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan. Pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik menunjukkan bahwa Ria Agustina menggunakan alat derma roller yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin edar. Selain itu, krim anestesi dan serum yang digunakan juga tidak terdaftar di BPOM.
Ria Agustina, yang merupakan seorang sarjana perikanan, diketahui membuka usaha kecantikan meskipun tidak memiliki latar belakang sebagai tenaga medis. Ria hanya mengandalkan sejumlah sertifikat ahli kecantikan yang dimilikinya. Bersama DN, mereka ditangkap atas dugaan melanggar berbagai peraturan terkait praktik kesehatan.Polisi juga menyita barang bukti berupa 4 underpads, 1 alat pelindung diri (APD), 13 handuk, 7 headband, 31 suntikan kecil, 4 suntikan besar, 4 krim anestesi, 10 derma roller, serta sejumlah uang tunai dan ATM yang berisi saldo Rp 57 juta. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau ayat (3) serta Pasal 439 juncto Pasal 441 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman bagi keduanya bisa mencapai 12 tahun penjara atau denda sebesar Rp 5 miliar.Kasus ini telah menarik perhatian publik karena berkaitan dengan praktik kesehatan yang tidak terjamin keamanannya bagi konsumen. Polda Metro Jaya berjanji untuk terus mengembangkan penyelidikan dan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait.(JOHANSIRAIT)