SERGAI -Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengonfirmasi bahwa tidak ditemukan aktivitas perjudian jenis tembak ikan di delapan lokasi yang sempat ramai diberitakan di media online.
Penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian menunjukkan bahwa informasi tersebut ternyata hoaks.
Pada Senin, 5 Mei 2025, Sat Reskrim Polres Sergai melaksanakan operasi penyisiran di beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat perjudian tembak ikan di wilayah hukum Polres Sergai, tepatnya di Kecamatan Sei Bamban dan Kecamatan Tanjung Beringin. Penindakan dilakukan berdasarkan Laporan Informasi LI//V/2025 tertanggal 4 Mei 2025 dan Surat Perintah Tugas Sprin//V/2025.
IPDA Ibnu Irsady, Kanit 1 Sat Reskrim Polres Sergai, memimpin langsung operasi tersebut bersama tim Opsnal. Mereka menyisir sejumlah titik yang disebut-sebut sebagai lokasi perjudian, antara lain:
Dusun V Sei Belutu, Kec. Sei Bamban
Dusun VII Suka Bersama, Desa Bakaran Batu, Kec. Sei Bamban
Dusun V, Desa Bakaran Batu, Kec. Sei Bamban
Sei Putih, Desa Sei Belutu, Kec. Sei Bamban
Dusun I Pematang Terang, Kec. Tanjung Beringin
Dusun II Pematang Terang, Kec. Tanjung Beringin
Dusun IV, Desa Pematang Terang, Kec. Tanjung Beringin
Dusun V Penggatalan, Desa Pematang Cermai, Kec. Tanjung Beringin