SEMARANG - Kepolisian menetapkan enam orang tersangka terkait kericuhan demo Hari Buruh (May Day) di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu 1 Mei 2025. Aksi unjuk rasa tersebut berujung bentrok, perusakan fasilitas umum, dan penyerangan terhadap aparat kepolisian.
Enam tersangka yang ditetapkan yakni:
Muhammad Akmal Sajid (22), warga Kalimantan Barat
Kemal Maulana (19), warga DKI Jakarta
Aftha Diaulhaq (22), warga DKI Jakarta
Afrizal (19), warga Kota Semarang
Mohammad Jovan (19), warga Banten
Abdullah Zico (22), warga Kota Semarang
Lima di antaranya adalah mahasiswa dari berbagai kampus di Semarang, dan satu orang merupakan pengangguran.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M. Syahduddi, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa polisi awalnya mengamankan 14 orang yang diduga tergabung dalam kelompok anarko. Setelah dilakukan pemeriksaan, hanya enam orang yang dinyatakan memenuhi alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Peran Para Tersangka dalam Kericuhan
Muhammad Akmal: Mengorganisasi konsolidasi dan titik kumpul, serta mengarahkan peserta demo menggunakan dresscode hitam.