ACEH BARAT DAYA -Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) meringkus seorang pria berinisial SS (50), warga Kecamatan Blangpidie, atas dugaan rudapaksa terhadap anak di bawah umur, sebut saja Melati (14).
Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto melalui Waka Polres Kompol Misyanto dalam konferensi pers di Mapolres Abdya menyampaikan bahwa pelaku ditangkap di kediamannya pada Jumat, 11 April 2025 pukul 11.00 WIB, setelah orang tua korban melaporkan kejadian tragis tersebut.
"Pelaku ini sering bermain di rumah korban. Ia membujuk korban dengan modus memberikan permen hingga akhirnya melancarkan aksi bejatnya," ujar Kompol Misyanto didampingi Kasat Reskrim Iptu Wahyudi dan Kasiwas Iptu Syahrul Akhyar,dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Abdya, Jumat (2/5/2025)
Pelaku memanfaatkan momen ketika orang tua korban tidak berada di rumah untuk memperkosa korban secara leluasa.
Lebih mengejutkan, SS telah melakukan tindakan tersebut sebanyak 10 kali.
"Pelaku juga mengancam akan membunuh korban jika menceritakan kejadian ini kepada siapa pun, termasuk orang tuanya," ungkap Misyanto.