George Sugama Halim, Anak Bos Toko Roti, Ditangkap Setelah Aniaya Kasir Toko dan Terancam 5 Tahun Penjara

BITVonline.com - Senin, 16 Desember 2024 05:54 WIB

JAKARTA –George Sugama Halim (GSH), anak dari pemilik toko roti di kawasan Cakung, Jakarta Timur, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur terkait kasus penganiayaan terhadap kasir tokonya. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi mengumpulkan bukti-bukti dan menggelar perkara terkait insiden yang terjadi pada 17 Oktober 2024.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary, mengungkapkan bahwa GSH dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang mengancam pelaku dengan pidana maksimal 5 tahun penjara. “Penyidik Satreskrim Polres Jakarta Timur telah menetapkan GSH sebagai tersangka setelah gelar perkara dan pengumpulan bukti,” ujar Ade dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya pada Senin (16/12).

Kasus penganiayaan ini berawal pada 17 Oktober 2024, ketika George Sugama Halim diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang karyawan toko roti berinisial DAD (19), yang bekerja di toko milik keluarganya. Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, terlihat George yang mengenakan kaus biru dan celana pendek datang ke toko dan langsung marah-marah kepada pegawai.

Tiba-tiba, George melemparkan kursi kepada korban dan memaki pegawai lainnya. Tak lama setelah itu, korban DAD terlihat ditarik keluar dari area toko dengan kondisi kepala berdarah. Dalam video tersebut, George juga terdengar mengatakan bahwa dirinya “kebal hukum,” yang semakin memperburuk citranya di mata publik.

Setelah melakukan penangkapan, George Sugama Halim berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat, pada Senin (16/12/2024) dini hari. Saat ditangkap, ia tengah bersama keluarganya. Namun, hingga saat ini belum ada keputusan apakah George akan langsung ditahan atau tidak.

“Kami akan segera melakukan pemeriksaan terhadap GSH, tetapi saat ini kami masih menunggu tim penasihat hukum dari tersangka untuk hadir dalam proses pemeriksaan,” jelas Kombes Ade Ary.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum memastikan apakah GSH akan langsung ditahan atau tidak. Penyidik masih menunggu kehadiran penasihat hukum tersangka untuk melanjutkan pemeriksaan lebih lanjut.

“Setelah pemeriksaan, baru akan diputuskan apakah yang bersangkutan akan ditahan atau tidak. Semua prosedur hukum tetap kami jalankan sesuai aturan,” ujar Ade.

Peristiwa penganiayaan ini menuai banyak perhatian publik, terutama setelah beredarnya video yang memperlihatkan kekerasan fisik terhadap korban. Banyak pihak yang mengecam tindakan George dan berharap agar proses hukum berjalan dengan adil, serta memberikan keadilan bagi korban.

Polisi memastikan akan terus melanjutkan penyelidikan kasus ini dan berkomitmen untuk memberikan perlindungan serta keadilan kepada korban.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum dan Kriminal

Aksi Heroik Damkar Situbondo: Sapi Selamat Setelah Terperosok 7 Meter ke Dalam Sumur

Hukum dan Kriminal

Harga Emas Antam Turun Rp3.000, Ini Detail Harga dan Pajaknya

Hukum dan Kriminal

Serangan Siber PDNS Ungkap Dugaan Korupsi Besar di Kementerian Kominfo, Ini Faktanya!

Hukum dan Kriminal

Viral! Patwal Diduga Tendang Pemotor, Polisi Beri Penjelasan

Hukum dan Kriminal

Indonesia Minta Arab Saudi Taat Komitmen: Hanya Terima PMI Sah

Hukum dan Kriminal

PAN Soroti Tuduhan ke Jokowi: "Kurangi Cari-cari Kesalahan"