JEPARA – Seorang pria berinisial S (21) yang merupakan warga Kecamatan Kalinyamatan, Jepara, Jawa Tengah, telah ditangkap polisi atas tuduhan melakukan tindak asusila terhadap 31 anak di bawah umur.
Pria ini melakukan aksinya dengan menggunakan media sosial untuk merayu para korbannya, yang sebagian besar berusia 12 hingga 17 tahun.
Kronologi Kejadian Pelaku telah beraksi sejak September 2024, melakukan aksinya selama lebih dari enam bulan.
Tersangka memanfaatkan media sosial untuk menghubungi para korban, kemudian mengancam mereka agar mau melakukan tindakan asusila melalui video call.
Jika korban menolak, pelaku mengancam akan menyebarkan video tak senonoh yang sudah direkamnya.
"Para korban awalnya merasa terancam dan akhirnya memenuhi permintaan pelaku," kata Kombes Dwi Subagio, Kepala Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, Rabu, 30 April 2025.
Jumlah Korban Terus Bertambah Korban yang awalnya tercatat 21 anak, setelah dilakukan pendalaman, jumlahnya kini bertambah menjadi 31 anak di bawah umur.
Selain Jepara, para korban juga berasal dari berbagai daerah, termasuk Lampung, Semarang, dan Jawa Timur.
"Kami terus melakukan pengembangan lebih lanjut, dan kemungkinan masih ada korban lainnya yang belum melapor," ujar Kombes Dwi.
Tindak Pidana yang Dilakukan Pelaku tak hanya melakukan pencabulan, tetapi juga melakukan pengancaman terhadap korban.
Dalam beberapa kasus, beberapa korban bahkan sampai merasa tertekan dan ada yang berencana untuk bunuh diri akibat ancaman yang diberikan pelaku.
"Salah satu korban bahkan merasa sangat tertekan dan hendak bunuh diri setelah diancam akan menyebarkan video mereka," tambah Dwi.