MEDAN -Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Nursyam, bersama dua bawahannya, Henny Nopriani Gultom dan Herlismart Habayahan, dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Rabu (30/4/2025).
Ketiga terdakwa diyakini bersalah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas se-Tapteng pada tahun anggaran 2023.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama dua tahun," ujar JPU Putri Marlina Sari saat membacakan tuntutan di Ruang Sidang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada PN Medan.
Selain pidana penjara, masing-masing terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.
Potong Dana Puskesmas 10 Persen, Rugikan Negara Hampir Rp10 Miliar
Dalam dakwaan terungkap, para terdakwa melakukan pemotongan sebesar 10 persen dari dana BOK dan Jaspel yang seharusnya diterima oleh 25 Kepala Puskesmas di Tapteng.
Tindakan ini menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp9,9 miliar.
Sebelum melakukan pemotongan, Nursyam disebut terlebih dahulu mengumpulkan seluruh Kepala Puskesmas se-Tapteng dan memerintahkan secara langsung untuk menyetorkan potongan dari dana tersebut.
Jaksa menyatakan bahwa perbuatan ketiganya terbukti memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 11 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Setelah mendengar pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari para terdakwa pada Jumat, 2 Mei 2025.