JAKARTA -Kuasa hukum keluarga mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra Walewangko, meminta agar jenazah korban diekshumasi.
Permintaan ini disampaikan langsung oleh Manotar Tantobolong selaku penasihat hukum keluarga saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2025).
Dalam pernyataannya, Manotar mengungkap sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus kematian Kenzha yang sebelumnya ditangani oleh Polres Metro Jakarta Timur.
Salah satu yang disoroti adalah tidak diperiksanya saksi-saksi kunci oleh pihak kepolisian.
"Ada beberapa saksi kunci yang melihat langsung peristiwa pemukulan dan pengeroyokan terhadap korban, namun tidak pernah dipanggil oleh penyidik," kata Manotar dalam forum RDP.
Lebih lanjut, ia mengungkap dugaan adanya tekanan terhadap saksi yang sudah diperiksa sebelumnya.
Ia menyebut para saksi diduga mengalami "penyaringan" informasi di kampus sebelum memberi keterangan kepada penyidik, sehingga berpotensi mempengaruhi objektivitas pemeriksaan.
Atas dasar itu, pihak keluarga melalui kuasa hukum menyatakan permintaan resmi agar jenazah Kenzha diekshumasi untuk memastikan penyebab kematian secara transparan.
"Permintaan ekshumasi ini bukan karena kami menolak sains atau hasil autopsi, tapi karena kami meragukan proses di balik hasil tersebut," tegas Manotar.
Ia juga menyatakan kesiapannya untuk menghadirkan para saksi kunci langsung ke Polda Metro Jaya guna membantu proses penyidikan ulang.
"Kami akan bawakan saksi-saksi kunci yang ada di TKP. Mereka siap memberikan keterangan apa yang mereka lihat dan alami," pungkasnya.