JAKARTA -Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), secara resmi melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu.
Laporan ini disampaikan langsung oleh tim kuasa hukum Jokowi, dipimpin oleh Yakup Hasibuan, pada Rabu (30/4).
"Semua bukti-bukti dan peristiwa sudah kami sampaikan ke penyidik, termasuk sekitar 24 video yang dilaporkan Pak Jokowi. Beberapa pihak diduga terlibat," ujar Yakup di hadapan awak media.
Meski belum merinci identitas lengkap, Yakup mengungkap beberapa inisial terlapor, yaitu RS, RS, ES, T, dan K.
Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, serta Pasal 27A, 32, dan 35 dalam UU ITE.
Yakup juga menegaskan bahwa Presiden Jokowi telah menunjukkan ijazah asli dari jenjang SD hingga kuliah di UGM kepada penyidik sebagai bentuk klarifikasi dan keterbukaan.
"Pak Jokowi sudah memperlihatkan secara jelas semua ijazahnya kepada penyelidik. Jika diminta kembali, beliau siap memberikan keterangan tambahan," tambah Yakup.
Jokowi sendiri menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil agar polemik yang berlarut-larut bisa diselesaikan secara terang-benderang di ranah hukum.
"Ini sebetulnya masalah ringan, tapi perlu dibawa ke jalur hukum agar semuanya jelas dan gamblang," ujar Jokowi.
Sebelumnya, sidang gugatan keaslian ijazah Jokowi sudah mulai digelar di Pengadilan Negeri Solo pada Kamis (24/4).
Gugatan itu terdaftar dalam perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt, dengan Jokowi sebagai tergugat pertama.