PEKANBARU -Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, pada Selasa (29/4/2025).
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Meyer Volmar Simanjuntak, Risnandar disebut menerima uang korupsi sebesar Rp 2,9 miliar secara bertahap selama menjabat pada tahun 2024.
JPU mengungkap bahwa uang diterima Risnandar dalam bentuk tunai di rumah dinas serta melalui transfer dana, termasuk untuk pembayaran jahit pakaian istrinya senilai Rp 158 juta.
"Uang itu bersumber dari Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambahan Uang Persediaan (TU)," ujar JPU.
JPU memaparkan bahwa korupsi dilakukan dengan memanfaatkan pencairan GU dan TU yang berasal dari APBD dan APBD-P tahun 2024, dengan nilai total Rp 37,7 miliar.
Dalam prosesnya, Novin Karmila selaku Plt Kabag Umum Sekdako, melaporkan pencairan ke Risnandar.
Selanjutnya, Risnandar menginstruksikan Indra Pomi Nasution (mantan Sekda) untuk menandatangani dokumen pencairan seperti SPM dan SP2D.
Setelah dana cair, dilakukan pemotongan dana secara ilegal oleh bendahara pembantu, Darmanto, lalu uang diserahkan ke Novin untuk dibagikan ke pihak-pihak terkait.
"Perbuatan ini dilakukan seolah-olah negara berutang kepada mereka, padahal tidak," jelas jaksa.
Sidang juga mengungkap bahwa total kerugian negara mencapai Rp 8,9 miliar, dengan pembagian sebagai berikut:
- Risnandar Mahiwa: Rp 2,9 miliar