KENDARI -Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi tambang nikel di Kolaka Utara.
Salah satunya adalah Supriadi, Kepala Syahbandar Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Kolaka, yang diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk memuluskan aktivitas penambangan ilegal.
"Menetapkan saudara SPI (Supriadi) selaku Kepala UPP Kolaka sebagai tersangka," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan, Senin (28/4/2025).
Tiga tersangka lainnya yaitu Direktur Utama PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) Moch Machrusy, Kuasa Direksi PT AMIN Mulyadi, dan Direktur PT Bangun Praja Bersama (BPB) Erick Subagyo.
Ketiganya sudah ditahan karena tidak kooperatif selama proses penyidikan.
Supriadi diduga menerima uang suap untuk menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) kapal tongkang pengangkut nikel dari IUP PT Pandu Citra Mulia (PCM), yang telah dicabut izinnya.
Penjualan dilakukan menggunakan dokumen PT AMIN melalui jeti milik PT Kurnia Mining Resources (KMR), yang secara hukum tidak sah digunakan oleh PT AMIN.
"Meski belum mendapat izin resmi dari Dirjen Hubla, Supriadi tetap mengizinkan aktivitas tersebut," tambah Iwan.
Aktivitas penambangan dan penjualan nikel yang diduga ilegal ini disebut menggunakan "dokumen terbang", yaitu penggunaan dokumen PT AMIN untuk menutupi asal usul bijih nikel yang sebenarnya berasal dari lokasi tambang tak berizin.
Akibat praktik tersebut, negara diprediksi mengalami kerugian lebih dari Rp 200 miliar. Nilai pastinya masih dalam proses perhitungan oleh auditor.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 2, 3, 5, 12 huruf A dan B, serta Pasal 13, dan dijerat pula dengan pasal-pasal dalam KUHP mengenai persekongkolan dan keberlanjutan tindak pidana.*
(bs/J006)