MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Johanes Andy Tanbun Eugene alias Abun dengan pidana penjara selama 13 tahun atas perbuatannya yang menyebabkan meninggalnya seorang ibu kos bernama Netty di Medan.
Terdakwa yang berusia lanjut ini dinyatakan bersalah atas pembunuhan, dengan dakwaan alternatif Pasal 338 KUHP.
Tuntutan ini disampaikan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan pada Kamis (24/4). Jaksa Penuntut Umum (JPU) AP. Frianto Naibaho menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pembunuhan terhadap korban yang tewas pada Rabu (23/10/2024) sekitar pukul 07.20 WIB.
Peristiwa tragis ini bermula pada Selasa (22/10/2024), ketika Johanes meminjam uang sebesar Rp1 juta kepada Netty untuk menebus handphone yang digadaikannya. Namun, saat itu Netty mengaku tidak memiliki uang.
Keesokan harinya, Johanes kembali mendatangi Netty di rumahnya, menanyakan soal uang pinjaman, dan terlibat cekcok setelah Netty kembali tidak memiliki uang.
Dalam kemarahan, Johanes mengancam Netty dengan sebilah pisau. Saat Netty berusaha melindungi diri dengan menahan pisau menggunakan tangan kiri, ia terluka.
Netty yang berteriak kesakitan kemudian menjadi sasaran tusukan Johanes pada pipi kiri dan dada kanan hingga terjatuh bersimbah darah. Terdakwa lalu melarikan diri dan pergi ke Siborong-borong.
Akibat perbuatan tersebut, Netty meninggal dunia di tempat kejadian.
Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang dipimpin oleh Abdul Hadi Nasution menunda persidangan dan menjadwalkan pembacaan nota pembelaan dari terdakwa pada Rabu (30/4) mendatang.*
(ws/J006)