JAMBI -Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali mengungkap kasus penambangan minyak bumi ilegal (illegal drilling) di wilayah Provinsi Jambi. Tiga orang pelaku berhasil diamankan di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, pada Sabtu (19/04/2025).
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung B Polda Jambi pada Selasa (22/04/2025), Wadir Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas eksploitasi minyak secara ilegal di kawasan tersebut.
"Tim Subdit IV Ditreskrimsus menerima informasi sekitar pukul 13.00 WIB dan langsung bergerak ke lokasi. Sekitar pukul 14.30 WIB, kami mengamankan dua orang pelaku, inisial H dan Y, yang tengah melakukan pengeboran," jelas AKBP Taufik.
Tidak lama berselang, pada pukul 15.00 WIB, tim juga berhasil mengamankan satu pelaku lain berinisial AG yang diketahui merupakan pemodal dari aktivitas penambangan ilegal tersebut.
"Dari hasil interogasi, AG adalah pihak yang membiayai kegiatan tersebut dan merekrut H dan Y untuk mengeksploitasi minyak bumi secara ilegal," tambahnya.
Barang bukti yang berhasil disita dari lokasi meliputi dua unit sepeda motor Honda Revo, dua buah pipa canting besi, dua rol tali tambang, dan dua buah katrol yang digunakan untuk menarik minyak dari dalam sumur.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 52 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.*
"Polda Jambi akan terus menindak tegas segala bentuk aktivitas ilegal drilling yang merusak lingkungan dan merugikan negara," tegas AKBP Taufik.