George Sugama Halim Muncul di Publik Usai Jadi Tersangka Penganiayaan,Bungkam Saat Ditanya Alasan Aniaya Karyawati

BITVonline.com - Selasa, 17 Desember 2024 04:07 WIB

JAKTIM –George Sugama Halim untuk pertama kalinya tampil di hadapan publik setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. Pria tersebut mengenakan baju tahanan oranye dengan nomor 172 milik Polres Jakarta Timur dan masker yang menutupi sebagian wajahnya.

Namun, kehadirannya justru disorot karena sikap angkuh. Saat dicecar awak media soal alasan menganiaya Dwi Ayu Darmawati (19), seorang karyawati di toko milik orang tuanya, George memilih bungkam. Ia hanya memberikan jawaban singkat, “No comment.”

Meski begitu, George akhirnya mengakui perbuatannya. Pria tersebut mengaku khilaf saat menganiaya Dwi hingga babak belur pada 17 Oktober 2024 lalu.“Khilaf, saya khilaf,” ujar George saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (16/12/2024).

Selama sesi itu, George lebih banyak tertunduk lesu. Sesekali ia mengusap matanya, tampak tak banyak bicara dan lebih memilih diam ketika sejumlah pertanyaan dilontarkan kepadanya.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan bahwa motif penganiayaan dipicu kemarahan George saat permintaannya ditolak oleh korban. Menurut pengakuan Dwi, sebelum kejadian, George sempat memerintahkan korban mengantar makanan ke kamar pribadinya dengan nada kasar. Dwi yang merasa tak dihormati lantas menolak.

Penolakan itu rupanya memicu emosi George hingga berujung kekerasan. George dikabarkan melemparkan berbagai benda kepada Dwi, mulai dari patung, mesin EDC, kursi, hingga loyang kue. Akibatnya, korban mengalami luka serius, termasuk pendarahan di kepala serta memar di sejumlah bagian tubuh seperti tangan, kaki, paha, dan pinggang.

“Tersangka merasa kesal dan terjadi adu argumen, yang kemudian berujung pada penganiayaan,” kata Nicolas.

Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur sudah mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan George untuk menganiaya korban. Di antaranya, patung, loyang, mesin EDC, dan kursi. Selain itu, hasil visum et repertum dari RS Polri Kramat Jati juga memperkuat laporan penganiayaan ini.

“Barang bukti sudah kami sita dan hasil VeR menunjukkan adanya luka-luka yang dialami korban akibat penganiayaan tersebut,” jelas Nicolas.

Dengan fakta yang ada, George Sugama Halim dijerat Pasal 351 KUHP dan Pasal 351 Ayat 2 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka. Penahanan terhadap George dimulai sejak Senin (16/12/2024), setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Meski begitu, George enggan menjawab lebih lanjut terkait alasan ia berkali-kali melakukan tindakan kekerasan terhadap Dwi. Bahkan ketika ditanya apakah ia menyesal, George hanya memberikan jawaban dengan anggukan kecil.

Sementara itu, keluarga korban berharap proses hukum berjalan adil dan memberikan efek jera bagi pelaku.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum dan Kriminal

Audit Bongkar Dugaan Penyimpangan Rp5 Miliar di Lima Kecamatan Binjai

Hukum dan Kriminal

Sidang Smartboard Langkat Memanas! Kuasa Hukum Sebut Kliennya Jadi Korban Kriminalisasi

Hukum dan Kriminal

Hujan Deras Picu Longsor di Batangtoru, Ibu dan Anak Diduga Tertimbun Material Tanah

Hukum dan Kriminal

Nama Kadinkes Sumut Terseret Dakwaan Korupsi Smartboard Rp49,9 Miliar di Langkat!

Hukum dan Kriminal

Rupiah Melemah Lagi! Tembus Rp17.685, BI Sebut “Nilai Fundamental Harusnya di Rp16.500”

Hukum dan Kriminal

IHSG Cuma Naik 0,04%! Investor Tunggu Keputusan “Panas” BI