KEBUMEN - Seorang kepala sekolah dasar negeri di Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Kebumen, berinisial C (40), tengah menjadi sorotan setelah terungkap terlibat hubungan gelap dengan pria berinisial S (44) yang diketahui telah beristri.
Perselingkuhan ini berujung pada kelahiran seorang bayi laki-laki dan dugaan rekayasa penemuan bayi yang kini tengah diselidiki aparat kepolisian.
Kepala Disdikpora Kebumen, Yanie Giat Setyawan, menyatakan bahwa jika terbukti melakukan pelanggaran berat, oknum ASN tersebut akan dikenai sanksi tegas berupa pemberhentian dari jabatannya.
"Kalau dilihat jenis sanksi hukuman disiplin berat itu pemberhentian. Tapi kami masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan di Polres," ujar Yanie dalam keterangannya, Sabtu (19/4/2025).
Saat ini, C telah diberhentikan sementara (non-job) sembari menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut dari pihak kepolisian.
Dugaan Rekayasa dan Penemuan Bayi
Kasus ini mencuat setelah C dan S merekayasa penemuan bayi, yang ternyata merupakan anak kandung mereka. Pria yang mengaku "menemukan" bayi tersebut ternyata ayah biologisnya sendiri.
"Kami sudah menerima laporan sejak awal dan akan menegakkan sanksi sesuai aturan. Ini termasuk pelanggaran berat bagi seorang ASN, apalagi menjabat sebagai kepala sekolah," jelas Yanie.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kebumen, Amin Rahmanirasjid, menyatakan pihaknya sudah mengetahui kasus tersebut dan menyerahkan proses penanganan awal kepada Disdikpora.
"Sudah kami dengar, sekarang Disdik yang tangani. Kami menunggu perkembangan selanjutnya," kata Amin.
Disdikpora juga mengimbau seluruh ASN di lingkup pendidikan untuk menjunjung tinggi etika dan disiplin, mengingat peran penting kepala sekolah sebagai panutan di lingkungan pendidikan.*
(km/J006)