JAKARTA -Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap isi tas mencurigakan yang sempat dititipkan kepada satpam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum terungkap skandal suap vonis lepas dalam perkara korupsi crude palm oil (CPO).
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyampaikan bahwa isi tas tersebut mengejutkan.
Di dalamnya ditemukan uang tunai dalam pecahan rupiah dan dolar Singapura, serta sebuah cincin bermata hijau.
"Ada uang dalam bentuk rupiah sebesar Rp48.750.000 dan mata uang asing sebesar 39.000 dolar Singapura, serta cincin bermata hijau," ujar Harli kepada wartawan, Kamis (17/4).
Jika dikonversi menggunakan kurs saat ini, total uang yang ditemukan di dalam tas mencapai sekitar Rp549.978.000.
Skandal Suap CPO: Jaringan Hakim, Panitera, hingga Pengacara
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus suap terkait vonis lepas PT Wilmar Group dalam perkara korupsi CPO.
Mereka terdiri dari unsur pimpinan pengadilan, hakim, panitera, pengacara, hingga pihak korporasi.
Tersangka antara lain:
- Muhammad Arif Nuryanta (Ketua PN Jakarta Selatan)
- Wahyu Gunawan (Panitera Muda PN Jakarta Utara)