LHOKSEUMAWE -Sebanyak sepuluh warga Kota Lhokseumawe menjalani eksekusi hukuman cambuk di Kompleks Pesantren Berakhlak, Desa Blang Payang, Kecamatan Muara Satu, Rabu (16/4/2025).
Para terpidana dihukum atas kasus pelanggaran syariat Islam, yaitu perjudian dan zina.
Sembilan orang terpidana dijatuhi hukuman cambuk karena terbukti melakukan praktik perjudian.
Mereka adalah Adid, Adli, Muhammad Rasya, Razu Imanullah, Sulaiman, Indra, Muhammad Syahar, Muhammad Dhanial, dan Zulyadi.
Sementara itu, satu orang lainnya, Fadhlam, dihukum karena melakukan zina terhadap anak.
Jumlah cambukan yang diterima para pelanggar bervariasi, mulai dari 30 hingga 100 kali, sesuai dengan vonis Mahkamah Syariah Lhokseumawe.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Ghautama, menyatakan bahwa eksekusi ini dilakukan setelah seluruh putusan berkekuatan hukum tetap.
"Ini rangkaian vonis dari Mahkamah Syariah Lhokseumawe sejak akhir tahun 2024 lalu dan hingga kini. Sehingga sekaligus digelar eksekusi cambuk," ujar Therry kepada wartawan.
Ia mengimbau masyarakat untuk menaati aturan yang berlaku demi mencegah terulangnya pelanggaran serupa.
"Kami mengimbau masyarakat untuk menjalankan penegakan syariat Islam di Kota Lhokseumawe. Sehingga, peristiwa eksekusi cambuk ke depan tidak perlu digelar lagi karena tidak ada lagi warga yang melanggar," tambahnya.
Therry juga menegaskan agar masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan tetap menyerahkan proses penegakan hukum kepada pihak berwenang.