JAKARTA -Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terus memantau proses ekstradisi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Paulus Tannos, yang saat ini telah ditahan oleh otoritas Singapura.
Sidang ekstradisi terhadap Tannos dijadwalkan akan digelar pada Juni 2025 mendatang.
"Diprediksi sidangnya itu bulan Juni," ujar Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Widodo, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Widodo menambahkan, sidang pendahuluan (committal hearing) mengenai kelayakan ekstradisi Paulus Tannos akan berlangsung pada 23 hingga 25 Juni 2025.
Ia berharap pihak Tannos tidak mengajukan perlawanan hukum agar proses ekstradisi dapat berjalan cepat dan lancar.
"Kita berharap, kalau dari pihak mereka tidak ada perlawanan dan bisa menerima, segera. Langsung penetapan (ekstradisi) cepat," ujarnya.
Terkait proses ekstradisi ini, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas sebelumnya juga menyampaikan bahwa pihak Singapura masih meminta sejumlah dokumen tambahan sebagai bagian dari kelengkapan administrasi.
Dokumen tersebut direncanakan akan dikirim sebelum 30 April 2025.
"Itu sementara ada dokumen yang lagi diminta oleh otoritas Singapura dan insyaallah sebelum 30 April ini dokumen tersebut akan segera dikirim," kata Supratman di Gedung Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan.
Namun, Supratman belum merinci isi dokumen yang diminta tersebut. Ia menyarankan agar media mengonfirmasi langsung kepada pihak penyidik di KPK.
Dirjen AHU Widodo menambahkan bahwa ini adalah praktik pertama ekstradisi berdasarkan perjanjian antara Indonesia dan Singapura.