JAKARTA -Tim Kuasa Hukum Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa mereka tidak akan menunjukkan ijazah Presiden ketujuh Indonesia tersebut kepada publik, kecuali jika diminta oleh lembaga hukum yang berwenang, seperti pengadilan.
Anggota Tim Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyatakan bahwa tuntutan untuk menunjukkan ijazah Jokowi adalah klaim yang tidak berdasar secara hukum.
"Kami sangat menyesalkan tuntutan tersebut, yang sangat tidak berdasar hukum dan bisa menyesatkan," kata Yakup dalam jumpa pers di kawasan Senayan, Jakarta, pada Senin (14/4/2025).
Yakup menambahkan bahwa pihaknya hanya akan menyerahkan dokumen tersebut jika ada permintaan resmi dari pengadilan atau lembaga hukum lainnya yang berwenang.
"Kami tidak akan menunjukkan ijazah asli Pak Jokowi, kecuali berdasarkan hukum dan dimintakan oleh pihak-pihak yang berwenang seperti pengadilan," ujar Yakup.
Isu serupa mengenai ijazah Jokowi sebelumnya telah dibawa ke ranah hukum sebanyak tiga kali.
Dua gugatan diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sementara satu lainnya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dalam ketiga kasus tersebut, Jokowi selalu memenangkan gugatan.
Yakup menegaskan bahwa tidak ada satu pun putusan pengadilan yang menyatakan bahwa ijazah Presiden Jokowi itu palsu.
"Semua gugatan tersebut kalah, dan hingga saat ini tidak ada putusan yang menyatakan ijazah Pak Jokowi itu palsu," tambahnya.
Anggota Tim Kuasa Hukum Jokowi lainnya, Andra Reinhard Pasaribu, juga menegaskan bahwa pihaknya akan bersikap kooperatif jika ada perintah hukum yang mengharuskan mereka menunjukkan ijazah tersebut.