BANDUNG - Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) resmi mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) dokter residen Priguna Anugerah Permanasih secara permanen, menyusul status tersangkanya dalam kasus pemerkosaan terhadap pasien dan keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung.
Pencabutan izin tersebut tercantum dalam Keputusan Ketua KKI Nomor KI.01.02/KKI/0932/2025. Ketua KKI, drg. Arianti Anaya, MKM, menegaskan bahwa keputusan ini merupakan sanksi administratif tertinggi dalam dunia kedokteran di Indonesia.
"Setelah SIP dicabut, yang bersangkutan tidak dapat lagi berpraktik sebagai dokter seumur hidup," kata Arianti dalam pernyataan resmi, Sabtu (12/4/2025).
Kasus ini juga berdampak sistemik. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) langsung membekukan sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif Universitas Padjadjaran yang bekerja sama dengan RSHS.
Evaluasi total dijalankan untuk meninjau tata kelola dan sistem pengawasan peserta didik.
"Evaluasi ini diharapkan menghasilkan sistem yang lebih ketat, transparan, dan responsif terhadap pelanggaran hukum dan etika," lanjut Arianti.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh dalam pendidikan dokter spesialis.
"Kita freeze dulu anestesi di Unpad dan RSHS supaya bisa dievaluasi celahnya. Kalau sambil jalan akan sulit diperbaiki," ujar Budi.
Lebih lanjut, Kemenkes akan mewajibkan tes kesehatan mental bagi seluruh calon peserta PPDS, sebagai langkah pencegahan terhadap tekanan mental yang berpotensi berujung pada tindakan menyimpang.
"Setiap tahun peserta PPDS wajib tes mental. Supaya kalau ada gejala kecemasan atau depresi, bisa terdeteksi dan ditangani sejak dini," jelas Budi.
Seperti diketahui, Priguna Anugerah melakukan aksi pemerkosaan terhadap dua pasien dan satu anggota keluarga pasien dengan modus pemeriksaan darah di lantai 7 gedung RSHS Bandung pada Maret 2025.
Aksi bejat itu menggemparkan dunia medis dan memicu kecaman publik luas.*