DELI SERDANG -Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui tim terpadu resmi menyegel area pemakaman mewah milik PT Nirvana Memorial Nusantara di Jalan Lintas Medan-Karo, Desa Bingkawan, Kecamatan Sibolangit, Jumat (11/4/2025). Penyegelan dilakukan karena perusahaan tersebut bertahun-tahun beroperasi tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Tindakan tegas ini dilakukan atas arahan langsung dari Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan.
Penyegelan dilakukan dengan pemasangan spanduk besar di gerbang masuk area pemakaman.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Deli Serdang, Marjuki Hasibuan, yang memimpin langsung proses penyegelan menyebut bahwa sejumlah bangunan seperti kantor, gazebo, jalan, hingga jembatan di dalam area pemakaman dinilai tidak memiliki izin PBG.
"Sudah dari tahun 2022 kami surati, mereka janji mau urus izinnya. Tapi sampai sekarang tidak juga ada realisasinya. Bahkan saat saya turun ke lokasi, pihak manajemen pun tak pernah bisa ditemui," ungkap Marjuki, Sabtu (12/4/2025).
Ia juga menambahkan bahwa perusahaan dianggap tidak kooperatif, termasuk soal luas lahan yang dikuasai.
Data Dinas Lingkungan Hidup mencatat area mencapai 125 hektare, namun keterangan pihak perusahaan menyebut hanya 75 hektare, dengan pengelolaan aktif baru seluas 12 hektare.
Marjuki menyebut harga pemakaman di lokasi tersebut sangat fantastis.
Ada yang mencapai ratusan juta rupiah hingga miliaran rupiah per kavling.
"Selama masa penyegelan, semua aktivitas dihentikan. Kami terus pantau di lapangan," tegasnya.
Penyegelan ini dikabarkan membuat manajemen perusahaan terkejut dan akhirnya menyatakan akan datang ke kantor Pemkab pada Selasa (15/4/2025) untuk mengurus seluruh perizinan.