JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso.
Ia sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Jumat (11/4).
Susiwijono dipanggil dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur LPEI. Namun, yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.
"SM meminta jadwal ulang," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Sabtu (12/4/2025).
Selain Susiwijono, penyidik juga memeriksa mantan Direktur LPEI lainnya, Bachrul Chairi.
Pemeriksaan difokuskan pada tugas pokok dan fungsi (tupoksi) saat menjabat serta pengetahuannya soal pembiayaan bermasalah di LPEI.
Kerugian Negara Capai Rp11,7 Triliun
KPK sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini.
Dua di antaranya adalah pejabat aktif LPEI: Direktur Pelaksana I Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV Arif Setiawan.
Namun, keduanya belum ditahan.