MEDAN -Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara kepada terdakwa Mendra Prianto (28), pengemudi mobil Isuzu Panther yang menabrak anggota TNI hingga mengalami luka berat.
Putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua As'ad Rahim Lubis, di Ruang Sidang Kartika PN Medan pada Jumat (11/4/2025).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Mendra terbukti melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena kelalaiannya yang menyebabkan korban menderita luka berat.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mendra Prianto oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan delapan bulan," ujar hakim As'ad.
Insiden tersebut terjadi pada Selasa (19/11/2024) sekitar pukul 00.57 WIB di persimpangan Jalan Cirebon–Pandu–SM Raja, Medan. Saat itu, Mendra melaju dengan kecepatan sekitar 40–50 km/jam menggunakan mobil bernomor polisi B 1602 SRM.
Di waktu bersamaan, korban Reflen Nababan, seorang anggota TNI, melintas dengan sepeda motor Honda Vario BK 4431 AJZ dari arah timur ke barat.
Meski lampu lalu lintas menyala kuning sebagai tanda hati-hati, Mendra tetap melaju dan menabrak korban hingga terjatuh. Akibat tabrakan tersebut, korban mengalami luka serius, termasuk:
Pendarahan kepala
Luka lecet di pipi kanan
Patah tulang rusuk II–VI sebelah kiri
Patah tulang paha kanan
Fakta-fakta tersebut diperkuat dengan hasil Visum Et Repertum dari pihak medis.