JAMBI -Seorang pengusaha Batu Bara di Kabupaten Muaro Jambi berinisial DC, 55 tahun, diam-diam diciduk oleh Polda Jambi pada Kamis (10/4/2025) siang dan langsung ditahan serta dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Muaro Jambi.
Dengan tangan terborgol, DC, seorang pengusaha tambang Batu Bara di Jambi, diam-diam diciduk oleh pihak Polda Jambi saat pulang kampung untuk merayakan Lebaran 2025.
DC pun langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Muaro Jambi setelah berkas perkara dilimpahkan bersama tersangka.
Tidak hanya itu, pihak Kejari Muaro Jambi selama lima jam juga melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka DC.
DC diduga telah terlibat dalam kasus pemalsuan surat tanah di wilayah Desa Muaro Jambi, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi, serta kasus penipuan yang telah mencuat ke permukaan sejak Juli 2023 lalu.
Namun, tersangka beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut.
Menurut Oktarini Prihanti, Kasi Pidum Kejari Kabupaten Muaro Jambi, DC akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Muaro Jambi untuk proses hukum lebih lanjut.*