BANDUNG -Dokter residen PPDS di RSHS Bandung, Priguna Anugerah Pratama (31), yang menjadi tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap anak perempuan pasien, menyampaikan permintaan maaf melalui kuasa hukumnya, Ferdy Rizky Adilya, Kamis (10/4/2025).
"Dengan rasa menyesal, klien kami menitipkan pesan permohonan maaf kepada korban, keluarga korban, dan seluruh masyarakat Indonesia.
Kejadian ini akan menjadi pembelajaran berharga dan tidak akan terulang lagi," ujar Ferdy dalam konferensi pers di Bandung.
Ferdy menyatakan bahwa kliennya menyadari kesalahan fatal yang telah dilakukan dan akan bertanggung jawab secara hukum, serta mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.
"Sebagai negara hukum, kita wajib menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Saat ini, klien kami berstatus sebagai tersangka dan kasus masih dalam penyidikan," jelasnya.
Disebutkan pula bahwa pihak keluarga Priguna telah menemui keluarga korban dan menyampaikan permohonan maaf secara langsung, hingga terjadi kesepakatan damai secara kekeluargaan yang dibuktikan dengan surat perdamaian.
"Namun perdamaian tidak serta-merta menghapus proses hukum. Kami serahkan semua kepada aparat penegak hukum," tegas Ferdy.
Ferdy juga menyampaikan permintaan agar publik tidak menyebarluaskan identitas pribadi keluarga Priguna di media sosial.
Ia menyebut banyak informasi tidak benar beredar yang dapat memengaruhi proses hukum.
"Kami mengimbau masyarakat untuk menghormati prinsip sub judice rule demi menjaga objektivitas proses peradilan," katanya.