LABUHANBATU -Kepala Desa Sipare-pare Tengah, Abdul Hadi (50), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2021-2022.
Berdasarkan hasil penyidikan Polres Labuhanbatu, Abdul Hadi diduga merugikan keuangan negara lebih dari 740 juta rupiah.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, menjelaskan bahwa Abdul Hadi menjabat sebagai Kades sejak 2016 hingga 2022.
Dalam penyidikan, ditemukan bahwa tersangka tidak menyetorkan sisa anggaran ke kas desa dan tidak melaksanakan beberapa kegiatan pembangunan yang sudah direncanakan.
Selain itu, Abdul Hadi juga tidak membayarkan hak-hak perangkat desa sesuai ketentuan.
"Modus yang digunakan tersangka sangat merugikan masyarakat. Dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat malah digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membiayai pertandingan bola voli dengan menghadirkan pemain profesional dari luar daerah," ungkap Kapolres.