bitvonline.com-Dua perwira menengah dari Polda Sumatera Utara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap 12 kepala sekolah negeri (kepsek SMKN) penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun anggaran 2024.
Keduanya adalah mantan Ps Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sumut, Kompol Ramli (RS), dan penyidik pembantu, Kompol Bayu (BSP).
Penetapan status tersangka ini diumumkan langsung oleh Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (9/4/2025).
Modus Pemerasan: Dumas Fiktif dan Fee Proyek
Menurut Irjen Cahyono, kedua oknum anggota polisi tersebut melakukan pemerasan secara sistematis.
Dimulai dari pendekatan ke Dinas Pendidikan Sumut, Bayu mengatur agar bertemu langsung dengan para kepala sekolah penerima DAK Fisik.
Setelah itu, tersangka Bayu membuat pengaduan masyarakat (Dumas) fiktif atas nama LSM APP, menuding adanya penyelewengan dana BOSP oleh pihak sekolah.
Namun ketika para kepsek dipanggil, mereka justru dipaksa menyerahkan proyek pekerjaan atau membayar fee sebesar 20 persen dari total anggaran.
Uang Mengalir hingga Miliaran Rupiah
Dari praktik pemerasan ini, Bayu menerima uang senilai Rp437,1 juta dari 4 kepsek, sementara Kompol Ramli mengantongi Rp4,3 miliar, dengan total dana yang terkumpul mencapai Rp4.757.759.000.
Polisi juga menyita uang tunai Rp400 juta dalam koper di mobil pribadi milik Kompol Ramli.
Diberhentikan dan Ditahan