PALEMBANG – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melakukan kunjungan ke Polda Sumsel pada Rabu (18/12/2024) untuk memantau perkembangan kasus penganiayaan yang menimpa dokter koas Muhammad Luthfi. Dalam kunjungan tersebut, Kompolnas memastikan bahwa proses hukum yang sedang dijalankan oleh pihak kepolisian berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kami ingin mengecek bagaimana penanganan kasus yang ditangani Polda Sumsel terkait penganiayaan dokter koas. Kami telusuri kronologi peristiwa yang dilaporkan, hingga proses penetapan satu tersangka,” ujar Komisioner Kompolnas, M. Choirul Anam, saat berada di Polda Sumsel.
Choirul Anam juga memberikan apresiasi terhadap kinerja penyidik yang sudah bekerja profesional dalam mengumpulkan barang bukti, termasuk jejak digital yang menjadi dasar kuat dalam penetapan tersangka. “Dari jejak digital yang didapatkan penyidik, memang memungkinkan untuk penetapan tersangka. Proses ini sangat baik, dan saat ini tersangka sudah ditahan,” tambahnya.
Kompolnas juga bertemu dengan korban, Muhammad Luthfi, dan rekan-rekan koasnya dari Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya untuk mendalami kasus lebih lanjut. Berdasarkan keterangan yang diterima, terdapat indikasi kuat yang mendukung penetapan tersangka.
“Kami masih menunggu perkembangan lanjutan dari penyidik, apakah ada penetapan tersangka baru dalam kasus ini,” ujarnya menambahkan.
Selain itu, terkait dengan pemindahan lokasi pemeriksaan tersangka di Polsek Ilir Timur II, Choirul menjelaskan bahwa langkah tersebut masih diperbolehkan menurut aturan hukum yang berlaku. “Pemindahan lokasi pemeriksaan oleh penyidik diperbolehkan berdasarkan pertimbangan tertentu. Misalnya, jika tersangka memiliki kendala kesehatan, pemeriksaan bisa dilakukan di tempat yang lebih sesuai. Dalam konteks KUHP, ini sah,” jelasnya.
Kompolnas terus berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh proses hukum terkait kasus ini tetap transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demi memberikan keadilan kepada korban dan pihak yang terlibat.
(N/104)