JAKARTA -Heru Hanindyo, salah satu hakim yang mengadili perkara Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya, mengungkapkan alasan dibalik keputusan majelis hakim yang memvonis bebas terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti.
Dalam sidang pemeriksaan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (8/4/2025), Heru menyatakan bahwa bukti CCTV yang diajukan dalam persidangan tidak dapat menunjukkan bahwa Ronald Tannur telah melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya tersebut.
Menurut Heru, bukti CCTV yang dipertontonkan dalam persidangan menunjukkan bahwa tidak ada tindakan pelindasan yang dilakukan oleh Ronald Tannur menggunakan mobil, seperti yang dituduhkan oleh jaksa. "Pada dua kali persidangan, video tersebut ditampilkan dan tidak ada bukti pelindasan sama sekali," ujar Heru.
Bahkan, kata dia, ahli dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyatakan bahwa tindakan pelindasan itu tidak mungkin terjadi.
Selain itu, Heru juga menyoroti tidak adanya saksi mata yang dapat memberikan kesaksian terkait peristiwa pembunuhan yang didakwa terjadi di dalam lift.
"Sesuai fakta persidangan, tidak ada saksi yang melihat kejadian tersebut, dan saya bertanya kepada jaksa tentang bukti CCTV yang tidak dihadirkan," lanjutnya.
Dia menegaskan bahwa tidak ada bukti kuat yang mengarahkan kepada perbuatan terdakwa yang terbukti melakukan pembunuhan.
Heru juga mengkritik keputusan jaksa yang menghadirkan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) dalam persidangan, padahal lembaga tersebut dinilai tidak relevan dengan perkara yang sedang ditangani.
Heru juga mengungkapkan keheranannya mengapa kasus ini menjadi sorotan publik, bahkan sampai masuk ke dalam perhatian DPR RI.
Lebih lanjut, Heru menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi, Dini Sera Afrianti diketahui dalam keadaan mabuk berat dan memiliki riwayat penyakit liver dan GERD (gastroesophageal reflux disease) yang diduga berkontribusi terhadap kondisinya saat itu.
"Dini Sera masih hidup dan dalam keadaan baik-baik saja saat turun dari lift, namun kondisi mabuk berat mengakibatkan masalah kesehatan yang fatal," tambahnya.
Namun, tidak lama setelah vonis bebas dijatuhkan, terungkap adanya dugaan suap terkait keputusan tersebut. Ketiga hakim yang terlibat dalam perkara ini, termasuk Heru Hanindyo, diduga menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar, dengan rincian Rp 1 miliar dan SGD 308.000 (sekitar Rp 3,6 miliar).