BANJARBARU -Motif di balik pembunuhan jurnalis Juwita yang ditemukan tewas di pinggir jalan kawasan Gunung Kupang, Banjarbaru, pada 22 Maret 2025 akhirnya terungkap.
Tersangka, oknum TNI AL Kelasi I Jumran, diketahui tidak mau bertanggung jawab untuk menikahi korban setelah merencanakan pernikahan pada Mei 2025.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana I Made Wira Hady Arsanta Wardhana dalam penyerahan tersangka dan barang bukti di Mako Lanal Banjarmasin pada Selasa (8/4/2025).
Kadispenal menyebutkan bahwa motif pembunuhan berencana ini didasarkan pada keterangan tersangka yang mengaku tidak ingin bertanggung jawab terhadap pernikahan dengan korban.
"Motifnya, tersangka tidak mau menikahi korban," ujar Kadispenal.
Penyidik juga menegaskan bahwa Jumran disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Dalam rekonstruksi yang dilakukan pada Sabtu (5/4/2025), Jumran memeragakan 33 adegan pembunuhan yang dilakukan dengan cara cekikan hingga korban tewas.
Setelah itu, pelaku berusaha menghilangkan bukti dengan membersihkan motor korban dan menghancurkan ponsel milik korban.
Kekerasan Seksual Sebelum Pembunuhan
Meski dalam rekonstruksi tidak ditampilkan adegan kekerasan seksual, hasil autopsi menunjukkan adanya dugaan kekerasan seksual sebelum pembunuhan.
Kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Pazri, mengungkapkan bahwa unsur kekerasan seksual tetap tercantum dalam berkas penyidikan, dengan bukti penting berupa temuan sperma di tubuh korban.