BANJAR BARU -Tersangka kasus pembunuhan terhadap jurnalis muda Juwita (23), yang dilakukan oleh oknum anggota TNI AL Kelasi Satu Jumran, menjalani rekonstruksi di TKP Jalan Trans Gunung Kupang, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Sabtu (5/4/2025).
Rekonstruksi ini berlangsung selama lebih dari satu jam dan melibatkan 33 adegan. Kegiatan ini dikawal ketat oleh petugas Denpomal Banjarmasin, serta menghadirkan saksi-saksi kunci guna memastikan setiap adegan sesuai dengan fakta kejadian.
Reka Ulang Disertai 10 Saksi
Penyidik menghadirkan 10 saksi, termasuk satu saksi mata yang melihat keberadaan tersangka di lokasi kejadian. Rekonstruksi digelar langsung di hadapan para saksi untuk memperkuat bukti dan menyinkronkan pengakuan pelaku dengan hasil olah TKP.
"Tersangka memperagakan sendiri seluruh tindakannya saat kejadian berlangsung, mulai dari pertemuan hingga aksi kekerasan yang berujung kematian korban," ungkap perwakilan Penerangan Lanal Banjarmasin.
Sosok Korban: Juwita, Jurnalis Muda Berprestasi
Korban, Juwita, adalah seorang jurnalis perempuan yang bekerja di media daring lokal Banjarbaru. Ia telah lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda. Peristiwa tragis ini terjadi pada 22 Maret 2025, di mana tubuhnya ditemukan tergeletak bersama motornya di tepi jalan Gunung Kupang.
Awalnya, warga mengira Juwita mengalami kecelakaan tunggal. Namun, luka lebam di bagian leher serta hilangnya ponsel korban menimbulkan kecurigaan hingga akhirnya terungkap bahwa korban merupakan korban pembunuhan.
Komitmen TNI AL: Proses Hukum Transparan
TNI AL menyatakan komitmennya untuk menegakkan hukum secara transparan dan tegas terhadap oknum yang terlibat tindak kriminal.