Kejati Jakarta Ungkap Modus Korupsi di Dinas Kebudayaan DKI, Diduga Fiktifkan Kegiatan Senilai Rp150 Miliar

BITVonline.com - Kamis, 19 Desember 2024 09:03 WIB

Warning: getimagesize(https://bitvonline.com/cdn/uploads/images/2024/12modus_dugaan_korupsi_di_dinas_kebudayaan_jakarta_bikin_kegiatan_fiktif_palsukan_stempel-IVpQ_large.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line 172

JAKARTA -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta mengungkap modus dalam kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan anggaran di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta pada tahun 2023. Kasus ini melibatkan dugaan pemalsuan stempel untuk kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan, namun tercatat dalam anggaran dengan nominal yang sangat besar.

Kasipenkum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, menjelaskan bahwa kegiatan yang diduga fiktif ini berhubungan dengan penggunaan anggaran yang melibatkan kegiatan seni budaya yang tidak sesuai dengan realisasi di lapangan. Modus operandi yang ditemukan adalah pemalsuan stempel sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif untuk menutupi kegiatan yang tidak benar-benar dilakukan.

“Modus yang ditemukan adalah pemalsuan stempel-stempel pada dokumen kegiatan, khususnya untuk kegiatan yang tidak dilaksanakan. Kegiatan tersebut sudah tercatat dalam anggaran, tetapi tidak ada pelaksanaan nyata di lapangan. Jadi, stempel-stempel ini diduga dipalsukan,” jelas Syahron saat dihubungi wartawan pada Kamis (19/12).

Syahron menjelaskan bahwa kegiatan fiktif ini tercatat dalam anggaran sebesar Rp150 miliar, yang seharusnya digunakan untuk mendanai berbagai kegiatan seni dan budaya. Namun, meskipun anggaran telah dicairkan, kegiatan yang seharusnya dilaksanakan ternyata tidak dilaksanakan sesuai dengan laporan.

“Sanggar tari yang terlibat memang ada, namun kegiatan yang dilaporkan tidak dilaksanakan. Ini yang menjadi inti penyelidikan kami,” ujar Syahron, menambahkan bahwa penyimpangan anggaran ini bisa merugikan keuangan negara secara signifikan.

Pada Rabu (18/12/2024), Kejati Jakarta melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi yang terkait dengan penyimpangan anggaran di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan yang telah meningkat statusnya sejak 17 Desember 2024.

Syahron mengungkapkan, penyidik Kejati Jakarta telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk laptop, handphone, PC, flashdisk, uang, serta dokumen-dokumen penting lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

“Penyidik telah menemukan peristiwa pidana dalam kegiatan ini, dan setelah melakukan pengumpulan data serta keterangan, kasus ini naik ke tahap penyidikan. Kami telah menyita beberapa barang bukti, seperti laptop, handphone, serta dokumen dan berkas yang penting untuk memperjelas proses pidana ini,” ungkap Syahron.

Penggeledahan dilakukan di lima lokasi yang berbeda, antara lain Kantor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, serta beberapa lokasi lainnya di Jakarta. Beberapa lokasi yang digeledah meliputi kantor EO GR-Pro di Jalan Duren 3, Jakarta Selatan, dan rumah tinggal yang terletak di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Matraman, Jakarta Timur, dan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Syahron juga menjelaskan bahwa selain dokumen dan perangkat elektronik, sejumlah uang turut disita dalam rangka analisis forensik lebih lanjut untuk melengkapi alat bukti dalam kasus ini.

Kejati Jakarta melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap lebih dalam terkait dugaan penyimpangan anggaran yang melibatkan pihak-pihak terkait. Dengan adanya temuan ini, Kejati Jakarta memastikan bahwa penyidik akan terus bekerja untuk memproses perkara ini hingga ditemukan tersangka yang bertanggung jawab.

“Penggeledahan ini adalah bagian dari upaya kami untuk menyelidiki lebih lanjut dugaan tindak pidana yang terjadi dalam kegiatan ini. Kami akan terus melakukan analisis dan penyempurnaan alat bukti untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab,” tegas Syahron.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat besarnya nilai anggaran yang diduga disalahgunakan, yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan pelaksanaan kegiatan budaya di Jakarta. Kejati Jakarta berkomitmen untuk terus bekerja keras dalam mengungkap kasus ini dan memastikan keadilan bagi negara serta masyarakat.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum dan Kriminal

Ketua Pemuda Katolik Diperiksa Polda Metro Terkait Laporan terhadap Jusuf Kalla, Serahkan Bukti Digital

Hukum dan Kriminal

BGN Bantah Isu Pengadaan Rp4 Triliun: Tidak Benar

Hukum dan Kriminal

Polrestabes Medan Ungkap 119 Kasus Kriminal, Wali Kota Rico Waas Tegaskan Medan Tak Boleh Jadi Ruang Aman bagi Narkoba dan Judi

Hukum dan Kriminal

Gaya Komunikasi Teddy Indra Wijaya Dinilai Sejalan dengan Era Digital Pemerintahan

Hukum dan Kriminal

Ramai Isu Pengadaan Kaos Kaki, Kepala BGN Buka Suara

Hukum dan Kriminal

Anwar Usman Bantah Putusan MK 90 Jadi Pintu untuk Gibran: Itu untuk Semua Anak Muda